Pengertian Badan Usaha
Syarat Pendirian Badan Usaha
Jenis Badan Usaha di Indonesia
Beberapa contoh Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union
Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
Badan
usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk
memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau
definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan
ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Tidak
sedikit masyarakat Indonesia yang mengira kalau badan usaha itu sama dengan
perusahaan, padahal jika dilihat dari kegunaannya saja sudah berbeda. Perbedaan
utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan
tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi.
- Produk dan jasa yang akan dijual atau diperdagangkan
- Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan
- Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa
- Kebutuhan akan tenaga kerja
- Organisasi Internal
- Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih
Jenis Badan Usaha di Indonesia
1. BUMN (Badan Usaha
Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha
yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan
status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3
(tiga) macam, diantaranya yaitu:
a. Perjan
Perjan yaitu bentuk
BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi
pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah
tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang
digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti:
PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b. Perum
Perum yaitu Perjan yang
sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan
status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih
mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga
pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah
menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu badan
usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan
maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami
kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang
bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan
fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari
perusahaan).
Beberapa contoh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT
Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia
dan lain-lain.
2. BUMS (Badan Usaha
Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha
yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta.
Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:
a. Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan
Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap
anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan
firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang
dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi
keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian
tersebut.
b. CV (Commanditaire
vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan
usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana
sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu
pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan
usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha
tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan
dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung
jawab terhadap modal yang diberikan.
c. PT (Perseroan
Terbatas)
PT merupakan badan
usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap
perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat
ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan
PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan
tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang
dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik
atau umum.
Komentar
Posting Komentar